Jampidum Menyetujui Pengajuan Perkara Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Sleman

Berita Kejaksaan17 Februari 2023

Kamis (16/2/2023) Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Ning Hamidah alias Ning Binti Harjo Wistomo (Alm) yang melanggar Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penggelapan/Penipuan. Ekspose diikuti T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Koordinator pada Bidang Pidum Kejati DIY Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si, Kajari Sleman Widagdo, S.H. dan jajaran.
Dalam kasus posisi, tersangka pada awalnya telah menjual sebagian tanahnya (seluas 100 m2 dari total luas tanah 1.797m2) kepada saksi Amat Jaelani seharga Rp. 60.000.000,- untuk keperluan berobat anaknya. Namun kemudian tersangka menjual kembali keseluruhan tanahnya tersebut (termasuk tanah seluas 100 m2 yang telah dijual kepada saksi Amat Jaelani) kepada saksi Sigit Rahayu yang kemudian setelah dibalik nama oleh saksi Sigit Rahayu lalu dijual kepada saksi Septi Nurawati (anak dari tersangka) seluas 1044 m2. Bahwa kemudian saksi Septi Nurawati melakukan gugatan perdata kepada saksi Amat Jaelani karena terdapat tanah seluas 100 m2 (dari luas tanah 1044 m2 yang telah dibelinya) yang diakui milik saksi Amat Jaelani namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan. Merasa ditipu oleh tersangka kemudian saksi Amat Jaelani melaporkan kepada pihak Kepolisian. Setelah melalui proses perdamaian dan proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Sleman kemudian dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhinya syarat-syarat antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan kerugian korban, telah ada kesepakatan perdamaian dan masyarakat merespon positif. Serta alasan kemanusiaan yakni tersangka anaknya yang menderita penyakit hydrocephalus dan membutuhkan biaya pengobatan. @kejaksaan.ri #restorativejustice

Komentar Untuk Berita Ini (0)