
Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/M.4/Fd/03/2022 tanggal 24 Maret 2022 pada hari ini Kamis tanggal 2 Juni 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01 dan 02/M.4/Fd/06/2002 tanggal 2 Juni 2022 telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu Sdr. TS dan AK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyimpangan Pemberian Kredit pada PD. BPR. Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning Tahun 2019/2020 yang mengakibatkan merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan PD. BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedong Kuning yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 27.443.688.043,-
Penetapan Tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari persidangan perkara-perkara sebelumya yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap dan setelah dilakukan pengumpulan alat bukti (Keterangan Saksi, Ahli, Surat) serta telah dilakukan gelar perkara.
Bahwa tersangka TS dan AK dari PT. Tranvision Yogyakarta bekerjasama dengan Sdr. Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernando (perkaranya telah berkekuatan hukum tetap) pada kurun waktu antara Tahun 2019 s/d. 2020 telah mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 162 (seratus enam puluh dua) orang pegawai PT. Tranvision Yogyakarta (Pegawai Fiktif) 2019/2020 dengan data-data yang tidak benar ke PD. BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedong Kuning.
Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar tersebut selanjutnya LPA selaku Marketing, EK selaku Kasi Kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD. BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedong Kuning (dalam proses persidangan) tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal mensetujui dan mencairkan kredit kepada 162 (seratus enam puluh dua) orang sebesar Rp. 29.855.000.000,-.
Dari pencairan kredit sebesar Rp. 29.855.000.000,- tersebut diambil dan sebagian besar digunakan oleh tersangka TS tersangka AK, Sdr. Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernando, kemudian untuk menutupi perbuatannya pada awalnya kredit tersebut diangsur oleh Sdr. Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernando namun pada akhirnya macet berakibat merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan PD. BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedong Kuning yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 27.443.688.043,-
Dari pencairan kredit tersebut tersangka TS menerima sebesar Rp. 660.609.000,- yang digunakan untuk membeli kendaraan yang seolah olah menjalankan bisnis transportasi, sedangkan tersangka AK menerima Rp. 512.500.000,- yang digunakan untuk membeli tanah yang seolah olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.
Tersangka TS dan tersangka AK disangka melanggar :
Kesatu :
Primer : pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua : Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga : Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor : Print-01 dan 02/M.4/Fd/03/2022 tanggal 2 Juni 2022 selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman dengan alasan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melrikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Aspidsus Kejati DIY Sri Kuncoro, S.H.,M.H. didampingi Asintel Kejati DIY Dede Sutisna, S.H.,M.H. saat melakukan jumpa pers kepada awak media