
Sidang lanjutan kasus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Babarsari yang dilaksanakan secara virtual, No. Reg. Perkara : 441/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. dengan terdakwa Sdr. JOHN N. EGA ERARI Alias OJON anak dari NIKOLAS ANDERSON ERARI dan Sdr. RIDO BERUATWARIN Alias Duken (Maluku Kei) yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 170 ayat (1) KUHP. yang dihadiri lebih kurang 50 orang pengunjung sidang di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman dengan Agenda Sidang : "Putusan", Rabu (30/11/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Azis Muslim, S.H., Anggota Kun Triharyanto Wibowo, S.H. dan Asni Meriyenti, S.H.,M.H.
Jaksa Penuntut Umum : Bhudi Purwanto, S.H., M.H. dan Dananjaya Widiharsono, S.H.,K.N.,M.H.
Putusan Majelis Hakim dengan amar putusan antara lain :
1. Menyatakan terdakwa JOHN N. EGA ERARI Alias OJON anak dari NIKOLAS ANDERSON ERARI dan Terdakwa RIDO BERUATWARIN Alias DUKEN anak dari HENDRIK BERUAT WARIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHN N. EGA ERARI Alias 0JON anak dari NIKOLAS ANDERSON ERARI dengan pidana penjara selama 3 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan Terdakwa RIDO BERUATWARIN Alias DUKEN anak dari HENDRIK BERUAT WARIN dengan pidana penjara selama 2 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Atas Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
.
@kejaksaan.ri #wbk2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa