Sidang Perkara Penganiayaan yang Berujung Kematian

Berita Kejaksaan01 Desember 2022

Senin (1/12/2022).Sidang kasus perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Berujung Kematian yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda sidang " Tuntutan" dengan terdakwa Hendrikus Kamagaimu als Paman Hendrik dan Yohanis Kondomo als Anis yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua P. Cokro Hendro Muksi,S.H.,M.H. anggota Sri Ari Astuti, S.H. dan Gabriella Aiallangan, S.H.
Panitera Norman Nefonanto,S.H. dan Dewi Indriyani, S.H.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rochmanto Nugroho, S.H., Suyatno,S.H.,M.H. dan Nur Maya, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa masing - masing dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.


@kejaksaan.ri #wbk2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa

Komentar Untuk Berita Ini (0)