LATAR BELAKANG Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam usaha memperkuat prinsip di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa ketentuan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Ketentuan badan-badan lain tersebut dipertegas oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Muhammad Syafiq (#67 views)![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
![]() |
|
Album
Buronan
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Warga Negara | : | Indonesia |
Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
Pendidikan | : | - |
Tanggal Lahir | : | |
Yogyakarta, 11 Mei 1976 / 44 tahun |
Tempat Tinggal | : | |
Padukuhan Wukirsari RT.02/03 Ds. Baleharjo, kec. Wonosari, kab. Gunungkidul, Prov. D.I. Yogyakarta | ||
Link
PENDAPAT
Bagaimana tentang pelayanan Kejaksaan menurut Anda ?
Statistik
Pengunjung Saat Ini | 5 |
Dikunjungi | 1775840 |
AGENDA
Testimonial